Kamis, 26 November 2015

LOGO KELOMPOK TARUNA TANI UTAMA JAYA DUSUN PUJODADI BARAT

LOGO  
KELOMPOK TARUNA TANI UTAMA JAYA 
DUSUN PUJODADI BARAT DESA PONCOKRESNO  
KECAMATAN NEGERIKATON KABUPATEN PESAWARAN


Provil anggota Kelompok Taruna Tani Utama Jaya Pujodadi Barat Poncokresno

 PROVIL Kelompok Taruna Tani Utama Jaya
 

KELOMPOK TARUNA TANI UTAMA JAYA DESA PONCOKRESNO ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA




ANGGARAN DASAR

KELOMPOK TARUNA TANI UTAMA JAYA
DUSUN PUJODADI BARAT DESA PONCOKRESNO KEC. NEGERIKATON
KABUPATEN PESAWARAN



BAB I
NAMA  TEMPAT KEDUDUKAN  DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1

1)      Perkumpulan Kelompok Taruna Tani bernama UTAMA JAYA
 Nomor Registrasi      : K.18.09.060.014.26.2012
 Nama BANK            : XXXXXXXXX
 Nomor Rekening       : XXXXXXXXX
 Nama ID Bank          : XXXXXXXXX

2)      Dalam Anggaran Dasar Kelompok Taruna Tani Utama Jaya
Yang berkedudukan di:
a)  Dusun                      : Pujodadi Barat
b)  Desa                         : Pocokresno
c)   Kecamatan             : Negrikaton
d)  Kabupaten              : Pesaawaran - Lampung
3)      Ruang Lingkup Kelompok Taruna Tani Petani yang ada di Desa Poncokresno.


BAB II
AZAS,TUJUAN, DAN LANDASAN
Pasal 2
1)      Kelompok Tani Tani Makmur berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2)      Tujuan
a)  Meningkatkan Kesejahteraan Anggota.
b)  Mengembangkan potensi pertanian di Dusun Pujodadi Barat.
c)  Menciptakan ketersediaan  Sarana Produksi Pertanian.
d)  Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka meningkatkan produktivitas dan pendapatan.
e)  Menggalang persatuan dan kesatuan Petani.
f )  Menciptakan Rasa Kegotong-royongan antar anggota.

3)      Landasan
a)  Adanya kebersamaan dan kemandirian.
b)  Adanya kebebasan dan keterbukaan yang bertanggung jawab.
c)  Adanya partisipasi dan keswadayaan.





BAB III
FUNGSI DAN PERAN KELOMPOK TANI
Pasal 3
1)      Fungsi dan Peran Kelompok Tani adalah :
a)  Sebagai lembaga dan wadah kegiatan pertanian.
b)  Membangun dan mengembangkan potensi yang dimiliki anggota yang membawa dampak positif untuk meningkatkan usaha dan pendapatan.
c)  Mendorong dan membantu kegiatan usaha yang dijalankan oleh anggota.
d)  Mengkoordinir dan memfasilitasi kegiatan pertanian yang dijalankan anggota.


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1)      Anggota Kelompok Tani adalah merupakan pemillik dan sebagai pengguna kegiatan serta  usaha yang dijalankan Kelompok
2)      Anggota Kelompok dicatat dalam buku daftar anggota.
3)      Yang dapat diterima menjadi anggota Kelompok adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a)  Domisili di wilayah Desa Poncokresno.
b)  Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
c)  Mentaati peraturan kelompok
c)  Membayar simpanan iuran kelompok sebagaimana yang telah disepakati bersama.

4)      Keanggotaan didasarkan atas kesadaran, kerelaan dan kesungguhan untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan Kelompok Taruna Tani.
5)      Penerimaan dan pemberhentian anggota Kelompok ditentukan oleh Rapat Anggota Kelompok dan rapat-rapat khusus yang diselenggarakan dengan memperhatikan usul dan saran dari penasehat dan Pembina.
6)      Mulai dan berakhirnya keanggotaan Kelompok berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5

Setiap anggota mempunyai hak :
a)      Sebagai pemilik dan pengguna kegiatan usaha Kelompok.
b)      Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
c)      Untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
d)      Memahami dan mengetahui pembukuan Kelompok pada setiap saat atau pada saat Rapat Anggota.
e)      Mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang sama dari kegiatan usaha yang dijalankan Kelompok.
f)       Mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai dengan aktivitas kegiatan yang dilakukan anggota Kelompok (proporsional).
g)      Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila Kelompok dibubarkan atau berhenti dari keanggotaan.


Pasal 6
Setiap anggota masing-masing kelompok mempunyai kewajiban :
a)      Menjunjung tinggi nama dan kehormatan  Kelompok Tani.
b)      Mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.  Keputusan-keputusan rapat serta peraturan khusus yang telah disepakati dalam rapat anggota.
c)      Berpartisipasi dalam kegiatan yang dijalankan oleh Kelompok.
d)      Membayar simpanan iuran kelompok yang telah disepakati.
e)      Menanggung risiko usaha secara bersama.

Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan bilamana :
a)      Kelompok dibubarkan.
b)      Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
c)      Tidak lagi berpartisipasi atau berperan aktif dalam kegiatan kelompok.
d)      Terbukti melanggar aturan kelompok.
e)      Tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota terutama dalam hal keuangan.
f)       Berbuat sesuatu yang merugikan kelompok.


BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 8

1)      Musyawarah anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kelompok.
2)      Musyawarah Anggota dilakukan setiap bulan atau paling sedikit satu kali dalam setahun dan jika diperlukan dapat dilakukan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
3)      Musyawarah Anggota mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus kelompok.
4)      Setiap keputusan yang diambil dalam Musyawarah anggota sejauh mungkin diambil secara musyawarah untuk mufakat.  Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir dan memiliki hak suara di dalam rapat.
5)      Musyawarah Anggota dapat diadakan :
a)      Atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 10% dari jumlah anggota.
b)      Atas prihal kepentingan yang mendesak.

Pasal 9
1)       Musyawarah Anggota dikatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari 10% anggota dari jumlah anggota .
2)       Jika Musyawarah Anggota tidak berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pasal ini, maka Musyawarah Anggota ditunda
3)       Anggota yang tidak hadir dalam Musyawarah Anggota tidak dapat mewakilkan hak suara kepada anggota lain dan bersedia menerima hasil musyawarah yang telah di tetapkan.



BAB VII
P E N G U R U S
Pasal 10

1)      Pengurus Kelompok dipilih dari keanggotaan kelompok dalam Musyawarah Anggota.
2)      Yang dapat dipilih menjadi pengurus Kelompok adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a)  Memiliki sifat jujur, aktif, terampil bekerja, dan berdedikasi terhadap kelompok.
b)  Sebagai anggota kelompok aktif.
c)  Mempunyai pengetahuan dan wawasan yang cukup baik terhadap kelompok dan tata laksana kelompok.

Pasal 11
1)      Masa jabatan pengurus yaitu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota.
2)      Mampu menjaga nama baik kelompok
3)      Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatan habis, maka Musyawarah Anggota dapat memilih dan mengangkat penggantinya.
4)      Jumlah pengurus Kelompok sekurang-kurangnya 3 orang (ketua,sekretaris,bendahara).

Pasal 12
1)      Berakhirnya jabatan pengurus kelompok, apabila :
a)  Meninggal dunia.
b)  Habis masa jabatan.
c)  Berhenti atas permintaan sendiri (mengundurkan diri).
d) Diberhentikan oleh Musyawarah Anggota, apabila :
·         Melakukan kecurangan dan merugikan Kelompok.
·         Tidak menaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Musyawarah Anggota.
·         Sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Kelompok.
·         Melanggar dan bermasalah dengan hukum.
·         Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus.


BAB VIII
TUGAS  KEWAJIBAN  DAN HAK PENGURUS
Pasal 13
1)      Pengurus bertugas untuk :
a)   Mengelola organisasi Kelompok.
b)   Melakukan segala ketentuan/kesepakatan atas nama Kelompok dalam rangka kegiatan operasional Kelompok.
c)    Mewakili Kelompok dalam rangka kegiatan operasional  Kelompok.
d)    Menyelenggarakan administrasi organisasi Kelompok, antara lain :
·         Melakukan pencatatan dan pemeliharaan buku daftar anggota, Notulen Rapat Anggota, Rapat Pengurus, dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
·         Menyusun Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan, dan Belanja  Kelompok.

2)      Kewajiban Pengurus adalah :
a)    Melaksanakan program-program dan keputusan-keputusan yang telah diambil Musyawarah Anggota.
b)    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan kelompok kepada Musyawarah Anggota.
c)    Melaksanakan program-program yang telah disetujui Musyawarah Anggota.
d)    Membuat laporan pembukuan dan pengadministrasian yang rapi dan dapat dipahami oleh anggota.
e)    Membuat usulan-usulan kegiatan program dan proyeksi usaha yang akan dijalankan oleh kelompok.
f)     Setiap anggota pengurus kelompok diwajibkan menanggung segala kerugian yang disertai oleh kelompok yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam melakukan tugas.

3)      Hak Pengurus adalah :
a)    Pengurus selama memegang jabatannya dimungkinkan untuk mendapat imbalan sesuai dengan keputusan Musyawarah Anggota.
b)    Pengurus atas persetujuan Musyawarah Anggota dapat mengangkat karyawan untuk membantu dalam melakukan pengelolaan kegiatan usaha Kelompok.
c)    Karyawan dapat diberikan imbalan yang layak sesuai dengan kemampuan kelompok.



BAB IX
KAS KELOMPOK
Pasal 14

1)      Kas kelompok bersumber dari :
a)      Iuran anggota berupa simpanan kelompok.
b)      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c)      Hasil kegiatan usaha (SHU).
d)      Pinjaman atau bantuan dari pihak ketiga.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15

1)      Ketentuan perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam Musyawarah Anggota.
2)      Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota.






BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16

Bilamana ada keputusan-keputusan yang baru disepakati oleh Musyawarah Anggota, maka keputusan tersebut dimasukkan sebagai aturan tambahan yang juga harus dipatuhi oleh seluruh anggota.

  
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 17

1)      Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
2)      Hal-hal yang bersifat lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.












ANGGARAN RUMAH TANGA
KELOMPOK TARUNA TANI UTAMA JAYA
DUSUN PUJODADI BARAT DESA PONCOKRESNO  KEC. NEGERIKATON
KABUPATEN PESAWARAN


BAB  I
SEKRETARIAT LOGO CAP DAN WILAYAH KERJA
 Pasal 1

1)  Sekretariat Kelompok  Taruna Tani  Utama Jaya bertempat di :
      Dusun             : Pujodadi Barat
 Desa                : Poncokresno
 Kecamatan       : Negerikaton
 Kabupaten       : Pesawaran
 Provinsi           : Lampung

2)  LOGO dan CAP Taruna Tani Utama Jaya

Tanda Kelompok Tani
Warna biru tujuan yang baik
Lingkaran yang terbuka (terbuka
untuk semua yang untuk bergabung)­
Daun tanda kelestarian alam

Warna hitam (kekuatan)
Warna merah (berani dan semangat)


­Kelompok  Taruna Tani  Utama Jaya mempunyai cap yang menunjukan legalitas oranisasi.

3)  Ketentuan mengenai cap sebagaimana dimaksud serta penggunaannya diatur dalam peraturan khusus Kelompok  Taruna Tani  Utama Jaya.
4)  Wilayah kerja Taruna Tani  Utama Jaya meliputi area yang ada di Desa Poncokresno
    
Pasal  2

1)  Hari kerja, hari libur dan kegiatan lainnya dapat dilakukan sewaktu-waktu pada saat diperlukan, selanjutnya diatur dalam peraturan khusus.
      
BAB  II
KETERTIPAN ANGGOTA
Pasal  3

Keanggotaan kelompok Taruna Tani  Utama Jaya adalah :
1)  Anggota kelompok tani adalah masyarakat Desa Poncokresno dan sekitarnya
2)      Yang dimaksud dengan anggota adalah seseorang (Petani, Peternak, pedagang dan pengolah hasil tani) yang tercatat secara resmi pada  kelompok tani yang tergabung dalam Kelompok Taruna Tani Utama Jaya dan mengajukan permohonan dan persyaratan yang ditentukan.
3)      Permohonan untuk menjadi anggota Kelompok Taruna Tani  Utama Jaya diputuskan oleh Rapat pengurus dan anggota.
4)      Bersedia mengembangkan kelompok tani dan mematuhi aturan aturan yang ada di klompok tani
5)      Bersedia konsekuaen dalam pembiayaan.
6)      Pertemuan atau Kumpulan rutin setiap tanggal 10 pada tiap bulanya pukul 19:30 WIB tepat pada waktunya
7)      Setiap menghadiri pertemuan atau kumpulan memakai baju batik kelompok tani
8)      Pada kegiatan simpan pinjam maksimal 3 bulan dan dikenakan sumbangan wajib 5% jika lewat  3 bulan, dan pinjaman di beri toleransi selama 6 bulan dangan sumbangan wajib 10%.
9)      Setiap agenda kerja kelompok tani maka setiap anggota wajib hadir, jika tidak hadir maka di beri sangsi membayar sebesar tenaga kerja harian.
10)    Bagi anggota yang mengundurkan diri dari keanggotaan maka hanya mendapat hak sebesar 20% dari jumlah pembagian hasil peranggota, dan telah melunasi semua administrasi kelompok.
11)    Bagi anggota keluar secara tidak sah maka akan kehilangan haknya dan dinyatakan keluar dari kelompok tani


BAB  III
PENGURUS
Pasal 4

1)  Pengurus Kelompok Taruna Tani  Utama Jaya sekurang-kurangnya terdiri dari
1 (satu) orang ketua
1 (satu) orang sekretaris
1 (satu) orang bendahara

Pasal  5

1)  Penetapan Pengurus Kelompok Taruna Tani  Utama Jaya harus melalui musyawarah atau rapat kelompok tani
2)  Pengucapan sumpah dan janji.
3)  Setiap pengurus harus menandatangani berita acara.

Pasal  6

1)  Serah terima jabatan pengurus lama kepada pengurus baru selambat
     lambatnya 1 (satu) bulan  setelah dipilih.
2)  Pelaksanaan serah terima dari pengurus lama kepada pengurus terpilih seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dalam pasal ini, harus dibuat berita acara serah terima dan harus dilampirkan laporan keuangan pergantian pengurus. Termasuk dalam lampiran tersebut adalah daftar seluruh kekayaan dan kewajiban piutangnya.
     

BAB  IV
PENGAWAS DAN PENASEHAT
Pasal  7

1)  Pengawas Kelompok Taruna Tani  Utama Jaya adalah Petugas Pertanian Desa dan Kepala Desa

Pasal  8
1)  Pengawas dan Penasehat memberi motifasi dan dukungan

Pasal  9
1)  Serah terima jabatan pengawas lama kepada pengawas baru selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah dipilih oleh anggota dan di sahkan pengawas dan penasehat.



BAB  V
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal  10

1)  Musyawarah Taruna Tani  Utama Jaya di hadiri oleh pengurus dan anggota
2)  Pengurus menyampaikan agenda rapat dan pembahasanya.

  
Pasal  11
Agenda musyawarah umum anggota terdiri atas :
(a)    Kehadiran pengurus dan anggota.
(b)    Laporan pengurus.
(d)    Penyampaian program kerja dan rancangan anggaran pendapatan
         dan belanja Kelompok
(e)    Pandangan umum.
(f)     Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran pendapatan
         dan belanja Kelompok Tani .
(g)    Pemilihan / pemberhentin pengurus.
(h)    Musyawarah
(i)     Pembacaan keputusan – keputusan rapat.
(j)     Penutup. 

BAB  VI
MODAL ANGGOTA DAN KEPERLUAN KELOMPOK
Pasal 12

1)   Simpanan pokok adalah simpanan anggota yang dibayarkan hanya
       sekali pada awal masuk yaitu sebesar Rp. 100.000
2)   Simpanan wajib adalah simpanan anggota yang dibayarkan setiap
       pertemuan (bulanan), yaitu sebesar Rp. 20.000
3)   Sumber modal lain yang di dapat dari donatur dan sponsor
4)   Iuran anggota.
5)   Keperluan kelompok sepenuhnya dibebankan pada kelompok dengan tidak membebani   anggota
6)   Keperluan musyawarah dibebankan oleh anggota.
7)   Keperluan kordinator keanggotaan dibebankan kepada kelompok.


BAB  VII
SISA HASIL USAHA
Pasal 13

1)  Pembagian SHU diatur sebagai berikut :
  1. Target Nominal kelompok tani terpenuhi maka setelah itu akan dihitung sisa hasil usaha atau keuntungan
  2. Hasil usaha 10% untuk Pengurus
  3. Hasil usaha 90% dibagi seluruh anggota kelompok tani
2)  Target usaha kelompok taruna tani utama jaya ditentukan dalam rapat kelompok dan dapat berubah sesuai hasil musyawarah kelompok.Ta77katanya


BAB  VIII
ASET DAN KEPERLUAN KELOMPOK TARUNA TANI UTAMA JAYA
Pasal 14

1)   Aset yang ada dalam kelompok tani adalah hak mutlak semua anggota dan pengurus kelompok tani tidak dibenarkan untuk dipindah tangankan ke orang lain, tanpa musyawarah kelompok.
2)    Semua anggota dan pengurus kelompok tani wajib menjaga aset yang dimiliki dan digunakan sebaik baiknya untuk kesejahteraan kelompok.
3)    Keperluan yang berkaitan dengan aset yang ada harus dimusyawarahkan.


BAB  IX
PENUTUP
Pasal 15

1)  Setiap perubahan atau penyempurnaan anggaran rumah tangga
      ini harus diputuskan dalam musyawarah anggota.
2)  Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan
     diatur kemudian dalam peraturan khusus Kelompok Taruna Tani  Utama Jaya
3)  Anggaran Rumah Tangga Kelompok Taruna Tani  Utama Jaya ini berlaku sejak ditetapkan.



 PENGURUS TARUNA TANI UTAMA JAYA                                                                             TANDA TANGAN

Ketua          : DEDY ARDIANYSAH                                                     ………………………. Sekretaris    : AMAR MA’RUF                                                               ……………………….
Bendahara   : HENDRI HARMAWAN                                                   ……………………….


           Mengetahui,
Kepala Desa Poncokresno                         PPL. KTT. Utama Jaya



                                                 MUJAHIDIN                                                                        SUYANTO













kontak informasi dapat kirim email ke-
kwtutamajaya@gmail.com