ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TARUNA TANI UTAMA JAYA
DUSUN PUJODADI BARAT
DESA PONCOKRESNO KEC. NEGERIKATON
KABUPATEN PESAWARAN
BAB
I
NAMA
TEMPAT KEDUDUKAN DAN RUANG
LINGKUP
Pasal 1
1)
Perkumpulan Kelompok Taruna Tani bernama UTAMA JAYA
Nomor Registrasi : K.18.09.060.014.26.2012
Nama BANK :
XXXXXXXXX
Nomor Rekening :
XXXXXXXXX
Nama ID Bank :
XXXXXXXXX
2)
Dalam Anggaran Dasar Kelompok Taruna Tani Utama Jaya
Yang berkedudukan di:
a)
Dusun
: Pujodadi
Barat
b) Desa
: Pocokresno
c) Kecamatan :
Negrikaton
d) Kabupaten
: Pesaawaran - Lampung
3)
Ruang Lingkup Kelompok Taruna Tani Petani yang ada di Desa Poncokresno.
BAB
II
AZAS,TUJUAN, DAN LANDASAN
Pasal 2
1)
Kelompok Tani Tani Makmur berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2)
Tujuan
a) Meningkatkan Kesejahteraan Anggota.
b) Mengembangkan potensi pertanian di Dusun Pujodadi
Barat.
c) Menciptakan ketersediaan Sarana Produksi
Pertanian.
d)
Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha
produktif anggota dalam rangka meningkatkan produktivitas dan pendapatan.
e) Menggalang persatuan dan kesatuan Petani.
f ) Menciptakan Rasa Kegotong-royongan antar anggota.
3)
Landasan
a) Adanya
kebersamaan dan kemandirian.
b) Adanya
kebebasan dan keterbukaan yang bertanggung jawab.
c) Adanya
partisipasi dan keswadayaan.
BAB
III
FUNGSI DAN PERAN KELOMPOK TANI
Pasal 3
1)
Fungsi dan Peran Kelompok Tani adalah :
a)
Sebagai lembaga dan wadah kegiatan
pertanian.
b)
Membangun dan mengembangkan potensi yang
dimiliki anggota yang membawa dampak positif untuk meningkatkan usaha dan
pendapatan.
c)
Mendorong dan membantu kegiatan usaha yang dijalankan oleh anggota.
d)
Mengkoordinir dan memfasilitasi kegiatan pertanian yang dijalankan anggota.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1) Anggota
Kelompok Tani adalah merupakan pemillik dan sebagai pengguna kegiatan
serta usaha yang dijalankan Kelompok
2) Anggota
Kelompok dicatat dalam buku daftar anggota.
3) Yang
dapat diterima menjadi anggota Kelompok adalah mereka yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a)
Domisili di wilayah Desa Poncokresno.
b) Telah
menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota.
c) Mentaati peraturan kelompok
c)
Membayar simpanan iuran kelompok sebagaimana yang telah disepakati bersama.
4) Keanggotaan
didasarkan atas kesadaran, kerelaan dan kesungguhan untuk ikut berperan aktif
dalam kegiatan Kelompok Taruna Tani.
5) Penerimaan
dan pemberhentian anggota Kelompok ditentukan oleh Rapat Anggota Kelompok dan
rapat-rapat khusus yang diselenggarakan dengan memperhatikan usul dan saran
dari penasehat dan Pembina.
6) Mulai
dan berakhirnya keanggotaan Kelompok berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan
catatan dalam buku daftar anggota.
BAB
V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Setiap
anggota mempunyai hak :
a)
Sebagai pemilik dan pengguna kegiatan usaha Kelompok.
b)
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
c)
Untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
d)
Memahami dan mengetahui pembukuan
Kelompok pada setiap saat atau pada saat Rapat Anggota.
e)
Mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang sama dari kegiatan usaha yang
dijalankan Kelompok.
f)
Mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai dengan aktivitas kegiatan yang
dilakukan anggota Kelompok (proporsional).
g)
Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila Kelompok dibubarkan atau berhenti dari
keanggotaan.
Pasal 6
Setiap
anggota masing-masing kelompok mempunyai kewajiban :
a)
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Kelompok Tani.
b)
Mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga. Keputusan-keputusan rapat serta peraturan khusus yang telah
disepakati dalam rapat anggota.
c)
Berpartisipasi dalam kegiatan yang dijalankan oleh Kelompok.
d)
Membayar simpanan iuran kelompok yang
telah disepakati.
e)
Menanggung risiko usaha secara bersama.
Pasal 7
Berakhirnya
keanggotaan bilamana :
a)
Kelompok dibubarkan.
b)
Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
c)
Tidak lagi berpartisipasi atau berperan aktif dalam kegiatan kelompok.
d) Terbukti melanggar aturan kelompok.
e)
Tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota terutama dalam hal keuangan.
f)
Berbuat sesuatu yang merugikan kelompok.
BAB
VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 8
1) Musyawarah
anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok dan merupakan
kekuasaan tertinggi dalam Kelompok.
2)
Musyawarah Anggota dilakukan setiap bulan atau paling sedikit satu kali dalam
setahun dan jika diperlukan dapat dilakukan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
3)
Musyawarah Anggota mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus kelompok.
4) Setiap
keputusan yang diambil dalam Musyawarah anggota sejauh mungkin diambil secara
musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir dan
memiliki hak suara di dalam rapat.
5) Musyawarah
Anggota dapat diadakan :
a)
Atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 10% dari jumlah anggota.
b)
Atas prihal kepentingan yang mendesak.
Pasal 9
1)
Musyawarah Anggota dikatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari 10% anggota dari
jumlah anggota .
2)
Jika Musyawarah Anggota tidak berlangsung karena tidak memenuhi kuorum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pasal ini, maka Musyawarah Anggota ditunda
3)
Anggota yang tidak hadir dalam Musyawarah Anggota tidak dapat mewakilkan hak
suara kepada anggota lain dan bersedia menerima hasil musyawarah yang telah di
tetapkan.
BAB
VII
P E N G U R U S
Pasal 10
1)
Pengurus Kelompok dipilih dari keanggotaan kelompok dalam Musyawarah Anggota.
2)
Yang dapat dipilih menjadi pengurus Kelompok adalah yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a) Memiliki
sifat jujur, aktif, terampil bekerja, dan berdedikasi terhadap kelompok.
b) Sebagai
anggota kelompok aktif.
c) Mempunyai
pengetahuan dan wawasan yang cukup baik terhadap kelompok dan tata laksana
kelompok.
Pasal 11
1) Masa
jabatan pengurus yaitu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan
keputusan Musyawarah Anggota.
2) Mampu
menjaga nama baik kelompok
3) Bilamana
seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatan habis, maka Musyawarah Anggota
dapat memilih dan mengangkat penggantinya.
4) Jumlah
pengurus Kelompok sekurang-kurangnya 3 orang (ketua,sekretaris,bendahara).
Pasal 12
1)
Berakhirnya jabatan pengurus kelompok, apabila :
a)
Meninggal dunia.
b)
Habis masa jabatan.
c)
Berhenti atas permintaan sendiri
(mengundurkan diri).
d) Diberhentikan
oleh Musyawarah Anggota, apabila :
·
Melakukan kecurangan dan merugikan
Kelompok.
·
Tidak menaati ketentuan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Musyawarah Anggota.
·
Sikap dan tindakannya menimbulkan
pertentangan dalam Kelompok.
·
Melanggar dan bermasalah dengan hukum.
·
Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai pengurus.
BAB
VIII
TUGAS
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 13
1)
Pengurus bertugas untuk :
a)
Mengelola organisasi Kelompok.
b) Melakukan
segala ketentuan/kesepakatan atas nama Kelompok dalam rangka kegiatan operasional
Kelompok.
c) Mewakili
Kelompok dalam rangka kegiatan operasional Kelompok.
d) Menyelenggarakan
administrasi organisasi Kelompok, antara lain :
·
Melakukan pencatatan dan pemeliharaan
buku daftar anggota, Notulen Rapat Anggota, Rapat Pengurus, dan buku-buku
lainnya yang diperlukan.
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib dan teratur.
·
Menyusun Rencana Kerja, Rencana
Anggaran Pendapatan, dan Belanja Kelompok.
2)
Kewajiban Pengurus adalah :
a) Melaksanakan
program-program dan keputusan-keputusan yang telah diambil Musyawarah Anggota.
b) Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan kegiatan kelompok kepada Musyawarah Anggota.
c) Melaksanakan
program-program yang telah disetujui Musyawarah Anggota.
d) Membuat
laporan pembukuan dan pengadministrasian yang rapi dan dapat dipahami oleh
anggota.
e) Membuat
usulan-usulan kegiatan program dan proyeksi usaha yang akan dijalankan oleh
kelompok.
f)
Setiap anggota pengurus kelompok diwajibkan menanggung segala kerugian yang
disertai oleh kelompok yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam melakukan
tugas.
3)
Hak Pengurus adalah :
a) Pengurus
selama memegang jabatannya dimungkinkan untuk mendapat imbalan sesuai dengan
keputusan Musyawarah Anggota.
b) Pengurus
atas persetujuan Musyawarah Anggota dapat mengangkat karyawan untuk membantu
dalam melakukan pengelolaan kegiatan usaha Kelompok.
c) Karyawan
dapat diberikan imbalan yang layak sesuai dengan kemampuan kelompok.
BAB
IX
KAS KELOMPOK
Pasal 14
1) Kas kelompok bersumber dari
:
a)
Iuran anggota berupa simpanan kelompok.
b)
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c)
Hasil kegiatan usaha (SHU).
d)
Pinjaman atau bantuan dari pihak ketiga.
BAB
X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1) Ketentuan
perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah anggota yang hadir dan
memiliki suara dalam Musyawarah Anggota.
2) Bilamana
terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan
perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota.
BAB
XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Bilamana ada
keputusan-keputusan yang baru disepakati oleh Musyawarah Anggota, maka
keputusan tersebut dimasukkan sebagai aturan tambahan yang juga harus dipatuhi
oleh seluruh anggota.
BAB
XII
P E N U T U P
Pasal 17
1)
Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
2)
Hal-hal yang bersifat lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGA
KELOMPOK TARUNA TANI UTAMA JAYA
DUSUN PUJODADI BARAT
DESA PONCOKRESNO KEC. NEGERIKATON
KABUPATEN PESAWARAN
BAB
I
SEKRETARIAT LOGO CAP DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
1)
Sekretariat Kelompok Taruna Tani Utama
Jaya bertempat di :
Dusun : Pujodadi Barat
Desa : Poncokresno
Kecamatan : Negerikaton
Kabupaten : Pesawaran
Provinsi : Lampung
2)
LOGO dan CAP Taruna Tani Utama Jaya
Tanda Kelompok Tani
Warna biru tujuan
yang baik
Lingkaran yang
terbuka (terbuka
untuk semua yang
untuk bergabung)
Daun tanda
kelestarian alam
Warna hitam
(kekuatan)
Warna merah (berani
dan semangat)
Kelompok Taruna Tani Utama Jaya mempunyai cap
yang menunjukan legalitas oranisasi.
3)
Ketentuan mengenai cap sebagaimana
dimaksud serta penggunaannya diatur dalam peraturan khusus Kelompok Taruna Tani Utama Jaya.
4)
Wilayah kerja Taruna Tani Utama
Jaya meliputi area yang ada di Desa Poncokresno
Pasal 2
1)
Hari kerja, hari libur dan kegiatan lainnya dapat dilakukan sewaktu-waktu pada
saat diperlukan, selanjutnya diatur dalam peraturan khusus.
BAB
II
KETERTIPAN ANGGOTA
Pasal 3
Keanggotaan
kelompok Taruna Tani Utama Jaya adalah :
1)
Anggota kelompok tani adalah masyarakat Desa Poncokresno dan sekitarnya
2)
Yang dimaksud dengan anggota adalah
seseorang (Petani, Peternak, pedagang dan pengolah hasil tani) yang tercatat
secara resmi pada kelompok tani yang tergabung dalam Kelompok Taruna Tani
Utama Jaya dan mengajukan permohonan dan persyaratan yang ditentukan.
3)
Permohonan untuk menjadi anggota
Kelompok Taruna Tani Utama Jaya diputuskan oleh Rapat pengurus dan
anggota.
4) Bersedia
mengembangkan kelompok tani dan mematuhi aturan aturan yang ada di klompok tani
5) Bersedia
konsekuaen dalam pembiayaan.
6) Pertemuan
atau Kumpulan rutin setiap tanggal 10 pada tiap bulanya pukul 19:30 WIB tepat
pada waktunya
7) Setiap
menghadiri pertemuan atau kumpulan memakai baju batik kelompok tani
8) Pada
kegiatan simpan pinjam maksimal 3 bulan dan dikenakan sumbangan wajib 5% jika
lewat 3 bulan, dan pinjaman di beri toleransi
selama 6 bulan dangan sumbangan wajib 10%.
9) Setiap
agenda kerja kelompok tani maka setiap anggota wajib hadir, jika tidak hadir
maka di beri sangsi membayar sebesar tenaga kerja harian.
10) Bagi anggota yang mengundurkan diri dari
keanggotaan maka hanya mendapat hak sebesar 20% dari jumlah pembagian hasil
peranggota, dan telah melunasi semua administrasi kelompok.
11) Bagi anggota keluar secara tidak sah maka
akan kehilangan haknya dan dinyatakan keluar dari kelompok tani
BAB
III
PENGURUS
Pasal 4
1)
Pengurus Kelompok Taruna Tani Utama Jaya sekurang-kurangnya terdiri dari
1 (satu) orang ketua
1 (satu) orang
sekretaris
1 (satu) orang
bendahara
Pasal 5
1)
Penetapan Pengurus Kelompok Taruna Tani Utama Jaya harus melalui
musyawarah atau rapat kelompok tani
2)
Pengucapan sumpah dan janji.
3)
Setiap pengurus harus menandatangani berita acara.
Pasal 6
1)
Serah terima jabatan pengurus lama kepada pengurus baru selambat
lambatnya 1 (satu) bulan setelah dipilih.
2)
Pelaksanaan serah terima dari pengurus lama kepada pengurus terpilih seperti
yang dimaksud dalam ayat 1 dalam pasal ini, harus dibuat berita acara serah
terima dan harus dilampirkan laporan keuangan pergantian pengurus. Termasuk
dalam lampiran tersebut adalah daftar seluruh kekayaan dan kewajiban
piutangnya.
BAB
IV
PENGAWAS DAN PENASEHAT
Pasal 7
1) Pengawas
Kelompok Taruna Tani Utama Jaya adalah Petugas Pertanian Desa dan Kepala
Desa
Pasal 8
1)
Pengawas dan Penasehat memberi motifasi dan dukungan
Pasal 9
1)
Serah terima jabatan pengawas lama kepada pengawas baru selambat lambatnya 1
(satu) bulan setelah dipilih oleh anggota dan di sahkan pengawas dan penasehat.
BAB
V
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
1)
Musyawarah Taruna Tani Utama Jaya
di hadiri oleh pengurus dan anggota
2)
Pengurus menyampaikan agenda rapat dan pembahasanya.
Pasal 11
Agenda
musyawarah umum anggota terdiri atas :
(a)
Kehadiran pengurus dan anggota.
(b)
Laporan pengurus.
(d)
Penyampaian program kerja dan rancangan anggaran pendapatan
dan belanja Kelompok
(e)
Pandangan umum.
(f)
Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran pendapatan
dan belanja Kelompok Tani .
(g)
Pemilihan / pemberhentin pengurus.
(h)
Musyawarah
(i)
Pembacaan keputusan – keputusan rapat.
(j)
Penutup.
BAB
VI
MODAL ANGGOTA DAN KEPERLUAN KELOMPOK
Pasal 12
1) Simpanan
pokok adalah simpanan anggota yang dibayarkan hanya
sekali pada awal masuk yaitu sebesar Rp. 100.000
2) Simpanan
wajib adalah simpanan anggota yang dibayarkan setiap
pertemuan (bulanan), yaitu sebesar Rp. 20.000
3)
Sumber modal lain yang di dapat dari donatur dan sponsor
4) Iuran anggota.
5) Keperluan kelompok sepenuhnya dibebankan
pada kelompok dengan tidak membebani anggota
6) Keperluan musyawarah dibebankan oleh anggota.
7) Keperluan kordinator keanggotaan dibebankan
kepada kelompok.
BAB
VII
SISA HASIL USAHA
Pasal 13
1)
Pembagian SHU diatur sebagai berikut :
- Target Nominal
kelompok tani terpenuhi maka setelah itu akan dihitung sisa hasil usaha
atau keuntungan
- Hasil usaha 10%
untuk Pengurus
- Hasil usaha 90%
dibagi seluruh anggota kelompok tani
2) Target usaha kelompok taruna tani utama jaya
ditentukan dalam rapat kelompok dan dapat berubah sesuai hasil musyawarah
kelompok.Ta77katanya
BAB
VIII
ASET DAN KEPERLUAN KELOMPOK TARUNA TANI
UTAMA JAYA
Pasal 14
1)
Aset yang ada dalam kelompok tani adalah
hak mutlak semua anggota dan pengurus kelompok tani tidak dibenarkan untuk
dipindah tangankan ke orang lain, tanpa musyawarah kelompok.
2)
Semua anggota dan pengurus kelompok
tani wajib menjaga aset yang dimiliki dan digunakan sebaik baiknya untuk
kesejahteraan kelompok.
3) Keperluan yang berkaitan dengan aset yang
ada harus dimusyawarahkan.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal 15
1)
Setiap perubahan atau penyempurnaan anggaran rumah tangga
ini harus diputuskan dalam musyawarah anggota.
2)
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan
diatur kemudian dalam peraturan khusus Kelompok Taruna Tani Utama Jaya
3)
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Taruna Tani Utama Jaya ini berlaku sejak
ditetapkan.
PENGURUS
TARUNA TANI UTAMA JAYA TANDA
TANGAN
Ketua : DEDY ARDIANYSAH ……………………….
Sekretaris :
AMAR
MA’RUF
……………………….
Bendahara :
HENDRI HARMAWAN ……………………….
Mengetahui,
Kepala
Desa Poncokresno PPL.
KTT. Utama Jaya
MUJAHIDIN SUYANTO
kontak informasi dapat kirim email ke-
kwtutamajaya@gmail.com